BANGLI, KABARBALI.ID – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan di Gumi Bali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bangli, terhitung sejak Rabu (18/2/2026). Merespons hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat memastikan hak nasabah tetap terlindungi.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bagi bank yang beralamat di Jl. Raya Batur tersebut.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan paling lama 90 hari kerja,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya.
Jimmy mengimbau para nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi yang dapat menghambat proses likuidasi. Ia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa membantu pencairan dengan imbalan tertentu.
“Jangan percaya pihak-pihak yang meminta imbalan. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini bersumber sepenuhnya dari dana LPS,” tegasnya.
Bagi nasabah yang ingin mengecek status simpanannya, informasi akan diumumkan di kantor BPR Kamadana atau melalui website resmi www.lps.go.id. Sementara bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan normal melalui Tim Likuidasi LPS di kantor bank terkait.
Agar uang di bank tetap aman dan dijamin negara, LPS kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memenuhi syarat 3T:
Meski BPR Kamadana ditutup, masyarakat diminta tidak ragu untuk menabung di perbankan lainnya karena sistem penjaminan LPS tetap berlaku di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Puslinfo LPS di nomor (021) 154. (Naf-Kab).