Resmi Kantongi Sertifikat Hak Pakai, Pemkot Denpasar Targetkan Penataan Jalan Karya Makmur Rampung Tahun Ini

Resmi Kantongi Sertifikat Hak Pakai, Pemkot Denpasar Targetkan Penataan Jalan Karya Makmur Rampung Tahun Ini

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah besar dalam upaya pengentasan kawasan kumuh dengan meresmikan status lahan di kawasan Jalan Karya Makmur. Perwakilan BPN Kota Denpasar secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Pemukiman Kumuh di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Rabu (25/3/2026).

Penyerahan ini mencakup transformasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Karya Makmur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut menjadi SHP atas nama Pemerintah Kota Denpasar. Dengan kepastian hukum ini, Pemkot Denpasar kini memiliki mandat penuh untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Target Pengerjaan Fisik di Tahun 2026

Walikota Jaya Negara menegaskan bahwa penataan jalan dan drainase menjadi prioritas utama yang akan dikerjakan tahun ini. Targetnya, anggaran akan dipasang pada APBD Perubahan agar proses fisik bisa segera dimulai.

“Kami bersyukur di kawasan Jalan Karya Makmur ini sudah menemui titik terang. Kami targetkan pada anggaran perubahan bisa dianggarkan untuk lanjut dikerjakan fisiknya, utamanya jalan dan drainase,” ujar Jaya Negara di hadapan tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kota Denpasar.

Komitmen Mewujudkan Kota Tanpa Kawasan Kumuh

Program ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot Denpasar dalam memenuhi parameter pengentasan kawasan kumuh sesuai standar nasional. Selain perbaikan jalan, program nyata lainnya mencakup penyediaan sanitasi, air bersih, hingga bantuan bedah rumah.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menambahkan bahwa pada tahun 2026 ini, luasan kawasan kumuh di Denpasar telah dituntaskan berdasarkan 7 parameter Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018.

“Dapat dikatakan bahwa Kota Denpasar saat ini sudah tergolong kawasan bebas kumuh. Kami terus bergotong royong melaksanakan pengendalian mulai dari pencegahan hingga pengentasan di seluruh wilayah,” jelas Cipta Sudewa.

Dukungan untuk Warga Penyewa Lahan

Selain penataan infrastruktur jalan, Walikota Jaya Negara juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengusulkan status lahan perumahan warga yang masih berstatus sewa ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat sekaligus mempercantik wajah kota dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam. (Naf-Kab).

kabar Lainnya