KLUNGKUNG, KABARBALI.id – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Klungkung secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Klungkung, Jumat (6/3/2026).
Setelah mencermati jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, partai besutan Prabowo Subianto ini menyatakan menerima aturan baru tersebut untuk segera diproses ke tahap evaluasi Gubernur Bali hingga Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan.
Minta Pengawasan Ketat dan Berkelanjutan
Meskipun memberikan lampu hijau, Fraksi Gerindra yang diketuai oleh I Wayan Widiana, SE., MM, memberikan catatan tegas kepada pihak eksekutif. Gerindra menuntut agar Bupati Klungkung melakukan pengawasan secara ketat dan berkelanjutan (continue) terhadap pelaksanaan Perda ini di lapangan.
“Kembali kami tegaskan kepada Saudara Bupati agar mengawasi secara ketat dan continue pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dan juga seluruh Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Klungkung,” tegas Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh I Gede Artawan, S.Kom.
Sentil OPD Agar Lebih Inovatif
Fraksi Gerindra juga menaruh perhatian besar pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai ujung tombak pelaksana regulasi. Pemerintah diingatkan agar para kepala dinas dan jajarannya tidak bekerja secara monoton, melainkan harus lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh OPD agar lebih kreatif dan inovatif dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini maupun Peraturan Daerah Lainnya,” tulis fraksi tersebut dalam dokumen resminya.
Dengan berlakunya aturan baru mengenai pajak dan retribusi ini, Gerindra berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung dapat meningkat secara signifikan untuk mendukung pembangunan di Gumi Serombotan. (Sta-Kab).