
GIANYAR, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar segera melelang ribuan tabung gas LPG hasil sitaan kasus pengoplosan. Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua berkas perkara berbeda, yaitu atas nama Made Sukrada dan I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra.
“Semua barang bukti yang telah dirampas untuk negara, sesuai amar putusan pengadilan, wajib dikelola. Untuk itu, kami mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL Denpasar agar dapat segera dilelang,” jelas Agus Wirawan, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini bermula ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 April 2025. Dari penyerahan tersebut, jaksa menerima berbagai barang bukti, antara lain enam unit mobil pikap dan truk, puluhan pipa penyuntik, timbangan digital, serta ribuan tabung gas dari berbagai ukuran.
Awalnya, barang bukti dititipkan di SPPBE PT Candra Karya Gas Denpasar karena kantor Kejari Gianyar tidak memiliki gudang penyimpanan memadai. Setelah perkara diputus, ribuan tabung gas ini kembali dititipkan di lokasi tersebut.
Melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tertanggal 2 Juli 2025, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan, serta menetapkan ribuan tabung gas yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.
Sebagai persiapan lelang, Kejari Gianyar memindahkan seluruh tabung gas tersebut ke lokasi baru yang lebih dekat, tepatnya di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati pada 3 September 2025.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan proses penilaian, pengawasan, dan perawatan barang rampasan. Barang bukti kami titipkan sementara kepada pemilik lahan, Ida Bagus Gede Singarsa, hingga jadwal lelang ditetapkan,” tambah Agus Wirawan.
1.682 tabung gas LPG 3 kg (hijau)
490 tabung gas LPG 12 kg (pink)
138 tabung gas LPG 12 kg (biru)
97 tabung gas LPG 50 kg (oranye)
1 tabung gas LPG 5,5 kg (pink)
Dengan rampungnya proses penilaian, Kejari Gianyar menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dilelang melalui mekanisme resmi KPKNL Denpasar. (Tut/Kab).