Klungkung, kabarbali.id – Realisasi PAD dari seluruh sumber pendapatan hingga bulan Juli 2024, di Kabupaten Klungkung mencapai 53,83% . Dengan angka sebesar Rp 185.553.783.546,71 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengatakan hasil ini menurutnya sudah cukup baik namun masih ada beberapa sumber pendapatan yang berada di bawah 50%.
“Diantaranya PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang hanya 36,42%, pajak reklame 33,37%, PBJT Jasa Parkir 19,61%, PBBPP 20,52 %, PBHTB-Pemindahan Hak 36,22%, Dinas PUPRPKP 18,72%, Dinas LHP 12,35%, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga 21,99% serta Dinas Pertanian sebesar 36,42%.,” jelasnya.
itu Disampaikan, pada rapat evaluasi kinerja Satgas Optimalisasi Peningkatan Pajak Daerah bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (19/7/2024).
Semetara itu Pj. Bupati I Nyoman Jendrika dalam arahannya mengatakan, dalam upaya dalam mencapai realisasi pajak daerah diperlukan upaya upaya strategis.
“Penggunaan, sistem teknologi informasi untuk mendeteksi pemenuhan kewajiban pajak daerah sangat penting, kemudian Menegakkan law enforcement / pemberian sanksi juga,”sebutnya.
Selain sanksi, reward kepada wajib pajak yang berprestasi berupa piagam penghargaan, kemudian Bekerjasama dengan Aparat Desa dan Kelurahan dalam melakukan validasi data dan penagihan piutang pajak PBB-P2 secara langsung ke wajib pajak.
“Serta melaksanakan sosialisasi tentang PBB-P2 melalui media cetak dalam bentuk banner yang diletakkan di Kantor Camat dan Kantor Desa,”.
“ ini akan merangsang para wajib pajak menunaikan kewajibannya kita harus menyediakan sistem pembayaran yang mudah,” jelasnya.
Pemerintah juga perlu membentuk penagihan langsung ke rumah wajib pajak, namun tetap dengan pendekatan humanis. (sta/kab).