RPJMD Gianyar 2025–2029 Resmi Disahkan, Fraksi DPRD Soroti Keberpihakan Terhadap Petani 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Senin (21/7/2025).

KABARBALI.ID, GIANYAR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Senin (21/7/2025).

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana dan dihadiri langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra beserta jajaran. Selain penetapan RPJMD, rapat juga mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Dalam pendapat akhir lembaga yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja, ditegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang bersifat holistik, terintegratif, dan berakar pada nilai-nilai budaya lokal Bali.

“RPJMD ini adalah pedoman strategis pembangunan Gianyar lima tahun ke depan, selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Gianyar yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Made Suteja.

DPRD Gianyar menyambut baik substansi RPJMD yang dinilai telah mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menjawab tantangan lokal-global. Meski demikian, Suteja menyoroti beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain:

Sementara itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan masukan dan menyetujui RPJMD menjadi Perda.

“Kepada seluruh kepala perangkat daerah, saya instruksikan untuk segera menyusun dan menyempurnakan rencana strategis perangkat daerah berdasarkan RPJMD ini,” tegas Mahayastra.

Ia juga meminta Bappeda Gianyar untuk segera menyampaikan Perda RPJMD kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi, paling lambat tujuh hari kerja sejak disahkan.

Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda Perubahan APBD 2025

Sidang paripurna juga mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025.

  • Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Dewa Gede Agung Pastika, menyampaikan bahwa perubahan postur APBD harus disusun berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.

  • Fraksi Golkar yang disampaikan oleh I Gusti Ngurah Ariasa, menyatakan menerima seluruh materi persidangan untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya.

  • Fraksi Gerindra dan Demokrat Bersatu juga menyampaikan sikap serupa, menyatakan menerima materi Raperda untuk dilanjutkan sesuai tahapan.

Dengan disahkannya RPJMD dan mulainya pembahasan Perubahan APBD 2025, arah pembangunan Gianyar dalam lima tahun ke depan kini memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur. (Tut/Kab).

kabar Lainnya