
KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ungkap kasus perkosaan oleh oknum guide diving terhadap seorang warga negara asing asal Kandana Inisial CAC (27).
Peristiwa terjadi di Butterfly Bungalow, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Sabtu (6/9/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, menerangkan pelaku Ditangkap di wilayah Jungut Batu setelah mencoba kabur.
” Berawal pada pukul 21.00 Wita. korban tengah berkumpul bersama teman-temannya di sebuah rumah kos di Desa Ped, Nusa Penida,” katanya Kamis (18/9/2025).
Diungkapkan, pelaku yang inisial BKW (22) asal Sorong, Papua Barat, melintas dan kemudian bergabung dengan korban untuk minum-minum.
Setelah teman-teman korban meninggalkan lokasi, pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan dalih melanjutkan percakapan.
“Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya,” katanya.
Disebutkan, pelaku lalu mengajak korban berboncengan dengan sepeda motornya. Sepanjang perjalanan, korban terus meminta agar diturunkan dan berulang kali menolak ajakan pelaku.
Namun, pelaku justru melaju kencang menuju Butterfly Bungalow di Desa Ped, sambil mengancam korban dengan cara melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti. Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan.
“Setibanya di penginapan, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, pelaku membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mencekik leher korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan,” Widiono menambahkan.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya bernama Nichole dan kemudian melapor ke Polsek Nusa penida.
“Korban trauma dan baru melapor beberapa hari kemudian,” jelanya.
Menerima laporan itu, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Ipda I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kawasan Pantai Jungutbatu, Lembongan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Polisi mengumpulkan bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat peristiwa terjadi serta, keterangan dokter ahli forensik. Yang menyatakan telah terjadi perkosaan dengan luka pada alat kelamin korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sta/Kab).