KABARBALI.ID — Sabha Wiku Kabupaten Klungkung bersama Ida Dalem Semara Putra secara resmi menegaskan bahwa pelaksanaan Tawur dan Brata Penyepian merupakan wilayah Tattwa, bukan ranah politik maupun administratif. Penegasan ini disampaikan untuk menjaga supremasi ajaran Hindu serta ketertiban jagat sekala dan niskala.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh para Wiku, Sulinggih, dan pemangku Tattwa Hindu yang berhimpun dalam Sabha Wiku Klungkung, sebagai bentuk tanggung jawab kawikuan dalam menjaga kemurnian ajaran.
“Tawur dan Penyepian adalah wilayah Tattwa, bukan wilayah politik atau administratif. Penentuan waktu dan tata laksananya wajib tunduk pada sastra, purana, dan tradisi suci,” tegas Manggala Sabha Wiku Kabupaten Klungkung, Ida Pedanda Gede Putra Batuaji dalam pernyataan resminya yang diterima kabarbali.id, Jumat (2/1/2026).
Sabha Wiku menegaskan bahwa Negara Kertagama merupakan babon Tattwa Negara warisan peradaban Majapahit yang telah dipakai lintas generasi dan diakui sejak tahun 1953 sebagai dasar penataan hubungan agama, negara, dan jagat dalam bingkai Tri Hita Karana.
Dalam petikan Negara Kertagama disebutkan secara tegas:
“Rujukan Negara Kertagama sangat valid dan berfungsi sebagai penutup perdebatan agar tidak terjadi kegaduhan umat yang berlarut-larut,” ditegaskan Sabha Wiku.
Sundarigama dan Swamandala Bersifat Lokal
Sabha Wiku juga meluruskan posisi Sundarigama dan Swamandala. Kedua sastra tersebut dihormati, namun secara akademik dan tattwika bersifat lokal-regional, sehingga tidak tepat digunakan untuk menegasikan rujukan agung berskala jagat Bali.
“Sastra lokal tidak dimaksudkan untuk mengoreksi Tattwa Negara yang telah diterima secara luas lintas generasi,” bunyi pernyataan tersebut.
Dalam tradisi Bali, Puri Klungkung sebagai Raja Bali Dwipa disebut memiliki kewenangan historis dan spiritual dalam menjaga Purana Besakih serta keseimbangan Bhūta–Dewa Yadnya tingkat jagat.
Raja Purana Besakih menempatkan tanggung jawab Bhūta Yadnya Jagat pada Raja, yang dimaknai sebagai otoritas tradisi negara Hindu, bukan birokrasi politik.
Berdasarkan Negara Kertagama, Purana Besakih, dan konsensus kawikuan, Sabha Wiku Klungkung menegaskan:
Sabha Wiku mengingatkan bahwa setiap upaya mengaburkan atau menggeser makna tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan sekala dan niskala.
“Wiku tidak berpolitik, namun wiku wajib bersuara ketika Tattwa dilanggar,” tegas pernyataan itu.
Sabha Wiku mengajak pemerintah untuk memfasilitasi, bukan mendikte Tattwa, desa adat sebagai benteng budaya dan agama, serta umat Hindu agar tetap tenang, eling, dan tidak terprovokasi polemik.
Pernyataan ini ditutup dengan harapan agar menjadi peneguh arah, penyejuk umat, dan landasan valid dalam menjaga kesucian Hari Raya Nyepi. (Sta-Kab).