Sabu Diblender, HP Dihancurkan: Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/9/2025).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/9/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Klungkung sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Klungkung I Made Satria, Dandim 1610/Klungkung Letkol Kav. Sidik Pramono, Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, perwakilan BNNK Klungkung, Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, pejabat Kejari, serta awak media.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, merinci bahwa pemusnahan barang bukti mencakup beberapa perkara, yakni:

  • Perkara Narkotika (13 kasus): sabu-sabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender. Selain itu, tujuh unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi tindak pidana narkoba dihancurkan dengan palu.
  • Perkara Perjudian: satu lembar perlak bergambar, tiga buah dadu, satu set kocokan dadu, dan satu tas kain hitam. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
  • Perkara Pencurian: dua tas selempang, satu helm, dan satu potong baju juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Komitmen Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti

Kajari Klungkung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan tindak kejahatan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan hukum ditegakkan sesuai aturan. Selain itu, ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat,” ujar I Wayan Suardi.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya. (Sta/Kab).

kabar Lainnya