
KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/9/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Klungkung sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Klungkung I Made Satria, Dandim 1610/Klungkung Letkol Kav. Sidik Pramono, Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, perwakilan BNNK Klungkung, Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, pejabat Kejari, serta awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, merinci bahwa pemusnahan barang bukti mencakup beberapa perkara, yakni:
Kajari Klungkung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan tindak kejahatan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan hukum ditegakkan sesuai aturan. Selain itu, ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat,” ujar I Wayan Suardi.
Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya. (Sta/Kab).