Sadis! Cekcok Video Call, 2 Pria di Benoa Tewas Dikeroyok dan Dibakar Lima Temannya

Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) dini hari ini menewaskan Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sebagian tubuh.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, dan Polda Bali berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua nyawa melayang di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam, lima orang pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) dini hari ini menewaskan Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sebagian tubuh.

Ancaman di Video Call

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini dipicu oleh kesalahpahaman saat mengonsumsi minuman keras. Korban Egi yang saat itu sedang mabuk menghubungi salah satu pelaku, IS, melalui video call.

“Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi mengancam akan membunuh IS karena merasa ditinggalkan saat pesta minuman keras. Situasi memanas hingga kedua pihak saling menantang untuk bertemu,” ujar Kombes Leonardo, Sabtu (11/4/2026).

Setelah sepakat bertemu di Jalan Pelabuhan Benoa, korban yang didampingi saksi bernama Budi langsung diserang secara brutal oleh lima pelaku (SA, DH, NU, DR, dan IS) menggunakan batu, balok kayu, dan tangan kosong.

Aksi Keji: Dibakar Saat Kondisi Tak Berdaya

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, memaparkan fakta mengerikan dalam aksi ini. Setelah melakukan penganiayaan tahap pertama, para pelaku sempat pergi namun kembali lagi saat mendapati kedua korban masih hidup meski dalam kondisi lemas.

“Para pelaku kembali datang dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, mereka menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian,” ungkap Kompol Agus.

Saksi Budi yang sempat melarikan diri menemukan kedua rekannya sudah dalam kondisi terbakar dan meninggal dunia tak lama setelah para pelaku pergi.

Penangkapan Cepat dan Ancaman Pidana

Berkat laporan cepat dari Kepala Lingkungan (Kaling) dan Pecalang setempat, polisi bergerak cepat menyisir keberadaan pelaku. NU ditangkap pertama kali di kawasan pelabuhan pukul 12.45 WITA. Tiga pelaku lain, IS, DH, dan DR, diciduk di rumah indekos Jalan Tukad Badung, sementara SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari.

Atas tindakan keji tersebut, kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (Iws-Kab).

kabar Lainnya