DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali resmi menyepakati enam Peraturan Daerah (Perda) strategis yang menjadi fondasi arah pembangunan Bali ke depan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Ruang Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).
Persetujuan enam Ranperda menjadi Perda berlangsung secara bulat dan aklamasi. Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya (Dewa Jack) mengetuk palu sidang setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju, disambut tepuk tangan peserta rapat sebagai penanda lahirnya regulasi penting bagi masa depan Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, keenam Perda tersebut merupakan implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025.
“Enam Perda ini sangat penting dan strategis bagi masa depan Bali. Inilah regulasi awal implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, dan mayoritas berpihak langsung kepada rakyat,” tegas Gubernur Koster dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Adapun enam Perda yang resmi ditetapkan, yakni:
Menurut Gubernur Koster, lima Perda di antaranya memiliki substansi kuat yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat Bali.
Gubernur Koster secara khusus menyoroti Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang dinilai krusial di tengah maraknya penguasaan kawasan pesisir oleh kepentingan investasi.
“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang membeli pantai. Ketika masyarakat adat kesulitan melaksanakan upacara di pantainya sendiri, maka negara harus hadir,” tegasnya.
Perda ini diharapkan menjadi tameng hukum agar pantai tetap menjadi ruang publik, ruang adat, sekaligus ruang ekonomi masyarakat lokal.
Terkait pembentukan Perumda Kertha Bhawana Sanjiwani, Gubernur Koster menegaskan bahwa air merupakan sumber kehidupan dan menjadi prioritas utama pembangunan Bali ke depan.
“Tanpa air tidak ada kehidupan. Karena itu pengelolaan air harus dilakukan dari hulu sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif disebut sebagai regulasi strategis untuk menahan laju konversi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan, kelestarian subak, dan lingkungan hidup Bali.
Dalam Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan melarang investasi, melainkan menciptakan keseimbangan ekonomi.
“Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil. UMKM dan warung tradisional harus tetap hidup berdampingan secara adil,” katanya.
Enam Perda tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk difasilitasi, dengan target mulai berlaku efektif paling lambat Februari 2026. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pengendalian alih fungsi lahan.
Menutup sambutannya, Gubernur Koster berharap DPRD Bali terus memperkuat fungsi pengawasan agar Perda yang telah disahkan benar-benar diimplementasikan.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Harus dijalankan secara konsisten demi masa depan Bali,” pungkasnya. (Kab).