Sakit Hati Dimarahi Mandor, Tiga Pekerja Gorok Korban di Gianyar

Pembunuhan Sadis di Tampaksiring, Polisi Ungkap Motif dan Tangkap 3 Pelaku

GIANYAR, KABARBALI.ID – Misteri tewasnya mandor proyek irigasi, I Wayan Sedhana, di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, terkuak. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang tak lain adalah anak buah korban sendiri.

Ketiga pelaku, masing-masing MA, MF, dan SF, berasal dari Jawa Timur. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Gumitir, perbatasan Jember–Banyuwangi, pada Rabu (29/10/2025)

“Tiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah mereka melarikan diri pasca kejadian,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, dalam pres rilis yang digelar, Jumat (31/10/2025).

Motif Utama,  Sakit Hati Karena Dimarahi

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Tampaksiring, ketiganya nekat menghabisi korban karena sakit hati.

“Para pelaku mengaku kerap dimarahi dan bahkan ditampar oleh korban saat bekerja di proyek irigasi Subak Tenggaling,” jelas Kapolres Chandra.

Rasa dendam yang menumpuk akhirnya memuncak. Di siang bolong, ketika lokasi proyek sepi, korban dipukul di kepala hingga tersungkur. Tanpa ampun, para pelaku kemudian menggorok leher korban menggunakan gergaji.

Kabur ke Jember Bawa Motor Korban

Usai melakukan aksi keji itu, ketiganya membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dan melarikan diri ke arah Jember, Jawa Timur. Polisi yang melakukan pelacakan lintas daerah akhirnya menemukan jejak pelaku dan menangkap mereka di satu lokasi persembunyian.

“Kami kenakan pasal berlapis, yaitu pembunuhan dan pencurian, karena para pelaku juga membawa kabur barang milik korban,” tegasnya.

Polisi Dalami Dugaan Perencanaan

Peristiwa berdarah itu diketahui terjadi pada siang hari, saat tidak ada saksi di lokasi proyek. Polisi kini masih mendalami apakah pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan atau sudah direncanakan sebelumnya.

“Untuk sementara motif utamanya sakit hati, tapi kami tetap dalami kemungkinan ada unsur perencanaan,” kata Chandra.

Kapolres Gianyar turut mengapresiasi kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Tampaksiring yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat.

“Ini bukti keseriusan kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar,” pungkasnya.

Tiga tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Kri/Kab). 

Tewasnya Mandor Proyek di Tampaksiring Masih Teka-Teki, Diduga Dianiaya Brutal Hingga Leher Dig*r*k

kabar Lainnya