Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Galuh Widyasmoro yang Habisi Pacar Divonis 19,5 Tahun Bui

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Remy Yuliana Putri (36), dijatuhi hukuman berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/1/2026).

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pelarian dan drama hukum Galuh Widyasmoro (27) resmi berakhir. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Remy Yuliana Putri (36), dijatuhi hukuman berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/1/2026).

Ketua Majelis Hakim, Theodora Usfunan, dalam amar putusannya menyatakan pria yang berprofesi sebagai driver online tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada Galuh Widyasmoro selama 19 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan,” tegas Hakim Theodora di ruang Cakra, Selasa.

Dipicu Sebutan ‘Mokondo’ dan Cemburu

Vonis ini seolah menjadi titik akhir dari kasus yang sempat menggemparkan warga Denpasar pada Mei 2025 lalu. Tragedi ini bermula dari rasa sakit hati mendalam Galuh setelah dirinya diejek dengan sebutan ‘Mokondo’ (modal kontol doang/tidak bermodal) oleh korban di grup WhatsApp sesama driver online.

Selain masalah harga diri, api cemburu juga membakar Galuh. Ia gelap mata setelah mengetahui Remy, yang telah dipacarinya selama satu tahun, ternyata memiliki kekasih baru.

Pembunuhan Sadis di Dalam Mobil

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Galuh menghabisi nyawa Remy di sebuah lahan kosong di Jalan Goa Gong, Jimbaran. Sebanyak 33 adegan rekonstruksi menunjukkan betapa sadisnya Galuh melakukan aksi tersebut di dalam mobil milik korban.

Setelah korban tak bernyawa, Galuh meninggalkan jasad Remy di dalam mobil yang diparkir di depan sebuah rumah kosong di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, hingga akhirnya ditemukan warga.

Pihak Terdakwa Pikir-pikir

Menanggapi vonis yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janawati tersebut, Galuh yang tampak tertunduk lesu tidak langsung menerima. Setelah berkoordinasi singkat dengan kuasa hukumnya, ia menyatakan masih ragu.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Galuh pelan.

Pihak JPU juga menyatakan hal senada, memberikan waktu tujuh hari sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Naf-Kab).

kabar Lainnya