DENPASAR, KABARBALI.ID – Sidang Praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terhadap Ditreskrimsus Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/2/2026).
Dalam agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak termohon, muncul pernyataan krusial yang menyoroti keabsahan proses pidana dalam kasus ini.
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, Dewi Bunga, memberikan keterangan yang cukup menohok.
Ia menyatakan bahwa perkara yang menjerat Made Daging seharusnya diuji dari kacamata Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
“Suatu surat atau dokumen tertulis tidak serta-merta bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Harus diuji terlebih dahulu dari aspek kewenangan, prosedur, maupun akibat hukumnya,” tegas Dewi Bunga di hadapan majelis hakim, Rabu.
Dalam kesaksiannya, Dewi Bunga menekankan pentingnya memahami hierarki kewenangan. Ia menyebut tidak semua kesalahan administrasi staf di bawah bisa langsung ditimpakan sebagai dosa pidana bagi atasan, terutama jika fungsi pengawasan sudah dijalankan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan penyidik bahwa dalam sistem hukum Indonesia, warga negara tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Kewajiban pembuktian sepenuhnya ada di tangan penegak hukum. Jika kewajiban ini gagal dilaksanakan, ada konsekuensi sanksi etik hingga sanksi hukum bagi aparat itu sendiri,” jelasnya lugas.
Poin paling menarik dalam persidangan ini adalah sorotan ahli terhadap berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Ahli mengingatkan bahwa aparat seharusnya sudah memahami batas waktu keberlakuan ketentuan hukum lama sejak tahun 2023.
Ia menegaskan, jika sebuah ketentuan hukum telah dinyatakan tidak berlaku lagi setelah tanggal tersebut, maka proses hukum yang sedang berjalan wajib dihentikan demi kepastian hukum.
“Rekomendasinya jelas: penghentian proses hukum yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Kita harus menjunjung tinggi perlindungan hak asasi setiap warga negara,” pungkasnya.
Mendengar keterangan saksi ahli tersebut, tim kuasa hukum Made Daging yang digawangi advokat kondang Gede Pasek Suardika (Berdikari Law Office) dan I Made ‘Ariel’ Suardana (LABHI Bali) tampak optimistis. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin pekan depan untuk memasuki babak baru. (Naf_Kab).