Sampah di Buleleng – TPA Bengkala “Over” Kapasitas, Mulai 1 Mei Tidak Terima Sampah Organik

TPA Bengkala over kapasitas, Pemkab Buleleng resmi batasi pembuangan sampah organik mulai 1 Mei 2026

BULELENG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah drastis untuk mengatasi krisis tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang kini telah melebihi kapasitas (over capacity). Mulai 1 Mei 2026, TPA Bengkala secara resmi akan membatasi pembuangan sampah organik dan hanya akan menerima sampah residu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran melalui gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Sosialisasi kebijakan ini dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, di Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4/2026).

Target Berhenti “Open Dumping” Juli 2026

Bupati Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Bengkala tidak lagi memadai dan harus segera dihentikan. Targetnya, pada akhir Juli 2026, sistem tersebut akan sepenuhnya berhenti dan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan persoalan ini. Pimpinan perangkat daerah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan pemilahan sampah baik di rumah maupun di lingkungan kantor,” tegas Bupati Sutjidra.

Transformasi ini juga sejalan dengan target pemerintah pusat yang membidik penuntasan persoalan sampah nasional dalam tiga tahun ke depan.

Strategi Tanggal Ganjil-Genap dan Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan bahwa timbulan sampah yang masuk ke TPA Bengkala mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. Guna menekan angka tersebut, Pemkab Buleleng menerapkan strategi pengangkutan terjadwal:

• Tanggal Ganjil: Pengangkutan khusus sampah organik.

• Tanggal Genap: Pengangkutan sampah non-organik.

“Sampah yang belum dipilah akan dikembalikan atau tidak diangkut oleh petugas. Akan ada sanksi mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga penindakan jika kebijakan ini tidak diindahkan,” ujar Putra Aryana.

Mendorong Kemandirian Desa melalui TPS3R

Selain pembatasan di TPA, pemerintah mendorong penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan Bank Sampah di tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat diwajibkan mengolah sampah organik secara mandiri atau melalui fasilitas desa agar hanya sampah sisa (residu) yang sampai ke TPA Bengkala. (Kar-Kab).

kabar Lainnya