BADUNG, KABARBALI.ID – Kondisi penanganan sampah di Kabupaten Badung, khususnya di wilayah selatan, kini menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam mengelola limbah, sehingga warga dimungkinkan untuk melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
Langkah hukum ini dipandang sebagai jalan keluar bagi masyarakat untuk menuntut hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, mengingat tumpukan sampah mulai mengular di jalur utama destinasi pariwisata.
Puspa Negara menjelaskan bahwa citizen lawsuit merupakan mekanisme hukum perdata yang sah bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak publik.
“Tujuannya bukan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan konkret guna melindungi kepentingan umum. Jangan sampai aturan hanya menekan masyarakat dengan sanksi, sementara pejabatnya tidak inovatif,” ujar Puspa Negara, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pemandangan sampah yang jorok dan berbau di kawasan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan memberikan impresi buruk bagi citra pariwisata Bali di mata dunia.
Kawasan Badung Selatan memiliki karakteristik masyarakat metro dan urban yang kompleks. Sumber sampah tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga sektor industri Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe) serta sampah kiriman muara.
Puspa Negara menegaskan bahwa wilayah kosmopolit seperti Badung Selatan memerlukan tata kelola futuristik dari hulu ke hilir, bukan sekadar pembersihan parsial.
“Karakteristik di sini sangat berbeda dengan wilayah tengah atau utara. Jika pengambil keputusan tidak mampu memperbaiki kondisi empiris ini, sebaiknya pejabatnya evaluasi diri atau masyarakat silakan ajukan gugatan,” tegasnya.
Secara legalitas, citizen lawsuit di Indonesia memiliki sandaran kuat pada Pasal 1365 KUHPerdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa. Selain itu, terdapat pedoman teknis melalui SK KMA Nomor 36 Tahun 2013 tentang penanganan perkara lingkungan hidup.
Puspa Negara merujuk pada beberapa kasus yurisprudensi di Indonesia, seperti gugatan ujian nasional dan pencemaran udara di Jakarta, sebagai bukti bahwa mekanisme ini efektif untuk memaksa pemerintah berbenah. (Gus-Kab)