Sampah Organik Dibuang di PKB Klungkung, Ketua DPRD Bali Sebut Anggaran Rp 400 Miliar

Lokasi yang digadang-gadang tempat sampah organik oleh Pemprov Bali di kawasan PKB Klungkung. Foto/kabarbali.id

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Rencana pembuangan sampah organik dari Denpasar ke kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung menuai tanda tanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Dewa Komang Aswin, mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi maupun pembahasan teknis terkait hal tersebut.

Pernyataan ini cukup mengejutkan mengingat isu pembuangan sampah lintas kabupaten/kota ini sempat mencuat dalam pertemuan pimpinan daerah sebelumnya.

Minim Koordinasi Antar-Instansi

Dewa Komang Aswin menegaskan bahwa dalam rapat koordinasi terbaru dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada Senin (6/4/2026).

”Sudah koordinasi dengan propinsi dan memang akan disosialisasikan dulu,” ungkap Aswin.

Menurut Aswin, sejauh ini belum ada dokumen resmi maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengikat kedua belah pihak terkait penggunaan lahan di Klungkung sebagai lokasi pembuangan sampah dari luar daerah.

Aswin tidak menampik bahwa isu ini sempat dilontarkan oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat menyambut kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam acara internal partai di Kenyeri Garden & Shala, Sabtu (28/3/2026) lalu.

Namun, pasca pertemuan tersebut, pembicaraan mengenai sampah seolah menguap tanpa tindak lanjut administratif.

”PKS (perjanjian kerja sama) juga tidak ada berkaitan dengan hal itu,” tandasnya.

Potensi Polemik Sampah Lintas Daerah

Ketidakjelasan informasi di tingkat teknis (DLHP) ini dikhawatirkan dapat memicu polemik di masyarakat Klungkung, terutama terkait dampak lingkungan jika kawasan PKB yang diproyeksikan sebagai ikon budaya justru dijadikan tempat pembuangan sampah, meski bersifat organik.

Anggaran Rp 400 M

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, membenarkan adanya rencana tersebut.

Ia menyebut anggaran penyediaan lokasi pembuangan sampah organik di Klungkung mencapai ratusan miliar rupiah.

Kalau nggak salah sekitar Rp 400 miliar angkanya untuk menyediakan tempat pembuangan organik itu.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dan mendapat dukungan dari Pemkab Gianyar, Badung, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar,” Pungkasnya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya