Satpol PP Ingatkan Pemilik Lift Kaca di Pantai Kelingking: Waktu Habis

Tangkapan layar postingan akun Instagram @pendakilawas, memperlihatkan perbandingan foto Kelingking Beach sebelum dan sesudah proyek lift.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tenggat enam bulan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali untuk pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, hingga awal Januari 2026 belum menunjukkan realisasi.

Camat Nusa Penida, Kadek Yoga Kusuma, mengatakan belum ada perubahan signifikan di lokasi proyek. Pihak kecamatan bersama Satpol PP telah melakukan pengecekan langsung.

“Terakhir kami turun ke lokasi bersama Satpol PP sekitar seminggu lalu. Kondisinya masih sama, tidak ada aktivitas pembongkaran maupun pembangunan,” ujar Yoga Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. Menurutnya, hingga kini pemilik proyek belum menindaklanjuti perintah pembongkaran yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Bali.

“Sampai sekarang belum ada pembongkaran. Di lokasi juga tidak ada aktivitas,” tegas Suwarbawa.

Rekomendasi pembongkaran merupakan tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali. Dalam rekomendasi itu, proyek lift kaca dinyatakan bermasalah dari sisi tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, hingga prinsip pariwisata budaya Bali.

Secara tata ruang, lift kaca berdiri di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur sebagaimana diatur Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Dari sisi lingkungan dan perizinan, proyek ini dinilai tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, lokasi pembangunan berada di kawasan konservasi perairan Nusa Penida yang diatur melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017, diperuntukkan bagi perikanan berkelanjutan. Pembangunan fisik berskala besar di zona ini dianggap tidak dibenarkan.

Aspek kepariwisataan juga menjadi sorotan. Keberadaan lift kaca dianggap bertentangan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena mengubah keaslian dan karakter alami Pantai Kelingking, daya tarik wisata berbasis alam.

Jika dalam waktu enam bulan pemilik proyek tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP Provinsi Bali akan bertindak tegas membongkar konstruksi lift kaca tersebut. (Sta-kab).

kabar Lainnya