DENPASAR, KABARBALI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) berhasil mengevakuasi satu ekor Elang Bondol (Haliastur indus) dari rumah seorang warga di Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Selasa (31/3/2026).
Evakuasi ini merupakan respons cepat petugas atas laporan mandiri dari pemilik rumah, I Wayan Suwartana, terkait keberadaan burung pemangsa yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi tersebut.
Proses Evakuasi Berbasis Kesejahteraan Satwa
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali, Kadek Andina Widiastuti, menjelaskan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan standar ketat animal welfare (kesejahteraan satwa). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan tingkat stres dan menghindari risiko cedera pada burung saat dipindahkan.
“Setelah berhasil diamankan, Elang Bondol tersebut langsung dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan. Di sana, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, dan rehabilitasi intensif,” tulis keterangan resmi BKSDA Bali.
Upaya Pemulihan Sebelum Pelepasliaran
Elang Bondol merupakan famili Accipitridae yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 (yang telah diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024). Saat ini, populasi mereka di alam terancam oleh perburuan liar dan menyusutnya habitat asli.
Proses rehabilitasi di PPS Tabanan difokuskan pada pemulihan kemampuan terbang serta pengembalian perilaku liar satwa. Jika nantinya hasil observasi menyatakan satwa tersebut sudah mandiri dan sehat, BKSDA Bali akan melepasliarkannya kembali ke habitat alami yang sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
Apresiasi Kesadaran Masyarakat
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang secara sukarela melaporkan keberadaan satwa dilindungi tersebut. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan pemerintah adalah kunci keberhasilan konservasi di Bali.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan temuan satwa liar dilindungi. Partisipasi ini sangat penting agar satwa bisa segera ditangani petugas dan dikembalikan ke alam,” ujar Ratna.
Pihak BKSDA juga kembali mengimbau warga untuk tidak memelihara, menangkap, maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. (Irw-Kab).