Segel Incinerator Badung Akhirnya Dibuka, Menteri LH Beri Syarat ‘Haram’ Campur Sampah

Menteri LH Hanif Faisol resmi buka segel incinerator di Badung dengan syarat ketat

BADUNG, KABARBALI.ID – Setelah sebulan penuh dalam ketidakpastian, Pemerintah Kabupaten Badung kini bisa bernapas lega. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala BPLH RI, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memastikan alat pemusnah sampah atau incinerator milik Pemkab Badung dapat digunakan kembali, Kamis (5/3/2026).

Keputusan ini menjadi “angin segar” bagi penanganan darurat sampah di Bali, khususnya untuk mengurangi beban TPA Suwung yang sudah overload. Namun, pembukaan segel ini datang dengan catatan dan syarat administratif yang sangat ketat.

Gakkum LH Diperintahkan Buka Segel

Menteri Hanif mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk membuka segel incinerator melalui proses administratif.

“Saya sudah minta di Deputi Gakkum melalui administratif penegakan hukum, kita akan buka segel untuk incinerator,” ujar Hanif usai memimpin aksi korve bersih-bersih di Pantai Jimbaran.

Sebelumnya, alat-alat ini disegel karena kondisi sampah di Bali yang masih tercampur, sehingga dikhawatirkan menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin akibat suhu pembakaran yang tidak stabil pada sampah basah.

Syarat Mutlak: Sampah Satu Jenis

Meski operasional kembali diizinkan, Menteri Hanif menegaskan ‘haram’ hukumnya membakar sampah yang masih tercampur. Ada perlakuan khusus yang wajib dipatuhi Pemkab Badung:

1. Sampah Plastik: Wajib dipilah dan harus dicuci bersih sebelum masuk ke incinerator.

2. Sampah Kayu: Bisa langsung dibakar, namun tidak boleh terkontaminasi material lain.

3. Pemisahan Total: Suhu pembakaran harus stabil untuk mencegah polusi emisi.

“Jadi selama ini kita segel karena Bali belum mampu menghadirkan sampah yang terpilah. Kalau sudah terpilah, kita akan gunakan itu,” tegasnya.

Ultimatum TPA Suwung: April Bebas Organik

Menteri Hanif juga memberikan target waktu yang sangat mepet. Paling lambat bulan April mendatang, TPA Suwung hanya diizinkan menerima sampah anorganik yang tidak mencemari lingkungan.

“Yang organik harus selesai di hulu. Pak Bupati dan Pak Wali Kota wajib menyelesaikan di hulu dengan membangun fasilitas komposter maupun teba modern,” tambahnya.

Bupati Badung Siapkan 12 Unit Incinerator

Merespons kebijakan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan kesiapannya. Pemkab Badung saat ini memiliki 12 unit incinerator yang tersebar di beberapa titik. Ia telah meminta DLHK Badung untuk membagi tugas masing-masing alat tersebut, mana yang khusus organik dan mana yang anorganik.

Adi Arnawa kembali mengingatkan masyarakat dan penyedia jasa angkut sampah bahwa kunci dari fleksibilitas ini adalah pemilahan.

“Kami harapkan masyarakat tetap harus memilah. Kalau tidak memilah, tidak akan kami izinkan membawa sampah ke TPST maupun TPS3R. Semua berbasis pemilahan,” pungkas Adi Arnawa. (Gus-Kab).

kabar Lainnya