Sejoli Pembuang Bayi Tersangka, Pengakuan Masih Diragukan

jasad bayi perempuan yang ditemukan di loloan pantai Cucukan

Gianyar – kabarbali.id – Perempuan berinisial DA (18) dan pacarnya KS (26) pelaku pembuang bayi yang ditemukan di  Pantai Cucukan, Gianyar pada Senin (24/6/2024) pagi, statusnya naik menjadi tersangka. Dengan barang bukti handphone yang berisi catatan chatting terkait pembuangan bayinya dan pakaian yang digunakan saat membuang bayi, yang dilakukan keduanya di Pantai Masceti, 500 meter sebelah barat dari lokasi ditemukan pada Sabtu (22/6/2024) malam.

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata mengatakan walaupun sudah tersangka keduanya belum ditahan, namun terus menjalani pemeriksaan kepolisian untuk memastikan kebenaran keterangan keduanya, utamanya si ibu bayi DA.

“Karena hasil otopsi dari forensik belum kami dapatkan untuk sementara keduanya dijerat dengan pasal 306 KUHP, yang isinya tentang pembuangan anak dan mengalami luka berat hingga meninggal dunia, maka dapat di dipidana penjara hingga 9 tahun,” ungkap Berata, Jumat (28/6/2024).

Berata menyebut pasal itu baru sementara, karena kebenarannya masih belum didapatkan, baru dari pengakuan pelaku DA yang mengaku bayinya sudah meninggal saat lahir, lalu dibungkus kain, dimasukkan tas kresek dan disimpan di jok motornya.

“Nanti keterangan dari forensik langsung diberikan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gianyar, karena kasus kemarin langsung dilimpahkan ke Polres,” imbuhnya. (sta/kab).

kabar Lainnya