
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata (DTW) Nusa Penida, Klungkung menjadi idaman para Investor untuk menanamakan modalnya. Salah satunya Desa Sekartaji, yang merupakan desa terjauh dari kota kecamatan, yang tercatat paling terakir mendapat fasilitas jaringan internet.
Dan, saat ini Desa ini juga dilirik investor un tuk mengembangkan villa. Dan keberadaan proyek vila ini menarik perhatian Komisi III DPRD Klungkung yang melakukan observasi ke Kantor Perbekel Sekartaji, Kamis (13/2/2025).
Komisi III DPRD Klungkung langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD, Tjokorda Gde Agung, mendatangi desa untuk mendapatkan informasi mengenai proyek pembangunan vila yang tengah berlangsung di tersebut.
Ketua Komisi III, Komang Sutama, bersama Wakil Ketua Komisi III, Wayan Buda Parwata, dan anggota lainnya, langsung mempertanyakan pengendalian penduduk terkait pembangunan tersebut. Mereka menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penduduk pendatang yang bekerja di proyek vila, terutama untuk memastikan kelengkapan administrasi mereka.
Wayan Buda Parwata mengatakan, observasi melihat ada proyek pembangunan vila. Setelah ditanya kepada perbekel, belum diketahui siapa pemilik proyek, apakah warga lokal atau asing.
“Kami juga mempertanyakan status administrasi buruh bangunan yang berasal dari luar. Apakah mereka sudah memiliki kelengkapan administrative ?” kata Buda Parwata.
Politisi Hanur itu menjelaskan pengendalian penduduk sangat penting untuk memastikan bahwa pendatang memiliki identitas yang jelas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak ketertiban umum. Hal ini juga menjadi langkah preventif terhadap potensi ancaman atau kejahatan.
Komisi III DPRD Klungkung juga menekankan pentingnya administrasi kependudukan bagi setiap penduduk pendatang yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
‘’Kami hanya terkait dengan pengendalian penduduk. Jika ada penduduk luar Nusa Penida yang bekerja di proyek ini, seharusnya mereka melapor ke desa dan memberikan informasi tentang penanggung jawab mereka,” tegas Buda Parwata.
Selain itu, Buda Parwata mengingatkan siapa pun yang memiliki proyek pembangunan, termasuk proyek vila ini, wajib memastikan pekerjanya mematuhi ketentuan yang ada. Jika ada pekerja yang berasal dari luar Klungkung, mereka diwajibkan untuk mengantongi surat lapor diri dari perbekel setempat.
Sementara itu, Perbekel Desa Sekartaji, Made Rada Mahendra Jaya, yang dikonfirmasi terkait proyek ini, mengatakan pembangunan vila tersebut sudah berlangsung beberapa waktu. Awalnya, pemilik proyek menggunakan tenaga kerja lokal, namun beberapa minggu terakhir mulai mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah.
Rada mengaku belum memeriksa apakah buruh yang berasal dari luar Bali telah mengantongi surat identitas diri dan surat lapor diri yang diperlukan. Ia juga menambahkan bahwa pihak desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemilik proyek terkait pembangunan vila tersebut.
“Saya baru tahu proyek ini dari buruhnya. Kalau pemberitahuan resmi dari pemilik proyek belum ada,” jelasnya.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan pengecekan dan memastikan apakah semua pekerja yang berasal dari luar Bali sudah memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan apakah proyek tersebut telah mengurus izin yang diperlukan. (Ad/Kab).