
KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mengintensifkan penyelidikan terhadap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Setelah mengusut persoalan retribusi jasa tambat pelabuhan, kini giliran hibah dari Kabupaten Badung ke Kabupaten Klungkung yang ikut disorot aparat penegak hukum.
Pada Selasa (14/10/2025), sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tampak mendatangi Kantor Kejari Klungkung. Mereka antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung I Gde Eka Sudarwitha.
Kehadiran para pejabat tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana hibah dari Kabupaten Badung yang disalurkan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Klungkung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Terkait hibah, klarifikasi biasa,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha yang turut hadir di Kejari Klungkung, menegaskan bahwa pihaknya hanya dimintai keterangan administratif.
“Kami dimintakan klarifikasi terkait alur kerja dan pencairan. Yang ditanyakan itu alur kerja, penetapan penerima dari dana yang diterima di Kabupaten Klungkung tahun lalu, itu saja. Total dapat 15 pertanyaan,” jelasnya.
Sudarwitha menambahkan, dirinya tidak mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami sampaikan murni administratif, sesuai prosedur penyaluran hibah,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarbali.id, pemeriksaan terhadap Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba berkaitan dengan pemberian hibah kepada Pura Prajapati yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada tahun 2024.
Hibah tersebut diketahui bernilai sekitar Rp700 juta dan bersumber dari APBD Kabupaten Badung. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Klungkung terkait sejauh mana penyelidikan hibah tersebut, namun klarifikasi para pejabat Badung menjadi bagian dari upaya pendalaman aliran dan tata kelola hibah lintas daerah.
Langkah Kejari Klungkung ini menambah daftar panjang kasus yang tengah ditelusuri lembaga Adhyaksa di wilayah tersebut. Sebelumnya, Kejari juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan retribusi jasa tambat kapal di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias.
Pihak Kejari menegaskan, semua proses yang dilakukan bertujuan untuk mengawal tata kelola keuangan daerah agar sesuai dengan aturan hukum dan prinsip akuntabilitas. (Sta/Kab).