Sekda Gianyar Gandeng Kajari Sasar Pengusaha Bandel, Langsung Serahkan Santunan Rp 171 Juta!

Pemkab Gianyar serahkan SK Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Gianyar.

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk memperketat pengawasan jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Kejari Gianyar, Rabu (18/2/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai implementasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sekaligus memastikan para pelaku usaha di Bumi Seni tidak “main-main” dengan hak perlindungan pekerja
.
Sekda: Pengusaha Jangan Takut, Ini Soal Kepatuhan

Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menegaskan bahwa pelibatan jaksa dalam forum ini bukan untuk menakut-nakuti dunia usaha.

“Penyerahan SK ini bukanlah bentuk intimidasi kepada para pengusaha. Ini langkah untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai hukum demi keamanan masyarakat,” tegas Sekda yang akrab disapa Bem itu.

Strategi 4 Pilar Kejari Gianyar

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Sandhy Handika, yang didapuk sebagai Ketua Forum Kepatuhan, menyatakan kesiapannya pasang badan. Ia menyiapkan empat strategi utama: pencegahan pelanggaran, pengawasan, pembahasan kendala, hingga edukasi masif.

Tak main-main, Sandhy menekankan bahwa kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan kini bakal diintegrasikan dengan sistem perizinan usaha.

“Kejaksaan selalu ada sebagai garda terdepan untuk menjamin kepatuhan berjalan secara preventif maupun represif,” ujar Sandhy memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang masih membandel.

Bukti Nyata: Santunan Rp 171 Juta untuk Keluarga Pekaseh

Untuk membuktikan pentingnya jaminan sosial, rombongan langsung melakukan visitasi ke perusahaan di Gianyar dan Sukawati. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum I Made Kerta, Pekaseh Banjar Palak, Sukawati, yang meninggal saat bertugas.

Berkat iuran yang dibayarkan Pemkab Gianyar, ahli waris menerima santunan sebesar Rp 171.333.328.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Venina, mengingatkan bahwa musibah tidak pernah mengirim undangan. “Semua pelaku usaha diharapkan mendaftarkan seluruh pekerjanya. Kita tidak tahu kapan musibah terjadi,” tuturnya. (Tut-Kab).

kabar Lainnya