Selundupkan 1,3 Kg Kokain dari Spanyol ke Bali, WN Inggris Kial Garth Dituntut 11 Tahun Penjara

DENPASAR, KABARBALI.ID – Nahas menimpa Kial Garth Robinson (31), Warga Negara Inggris yang kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kial dengan hukuman 11 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2/2026).

Kial dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1.343,67 gram (1,3 kg) yang dibawa langsung dari Barcelona, Spanyol menuju Pulau Dewata.

Tuntutan 11 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Bali, Dipa Umbara, menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 11 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” tegas JPU Dipa Umbara di Ruang Sari PN Denpasar.

Tergiur Upah Kripto

Fakta persidangan mengungkap motif terdakwa melakukan aksi nekat tersebut. Kial mengaku diperintah oleh seseorang bernama Santos untuk mengirim paket barang haram itu kepada seseorang berinisial PEW di Bali.

Sebagai imbalannya, Kial dijanjikan upah berupa mata uang digital (Cryptocurrency) sebesar 5.000 USDC (sekitar USD 5.000). Bahkan, sebelum berangkat, ia telah menerima uang muka sebesar 3.000 USDC untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi.

Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

Aksi Kial berakhir di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025. Petugas Bea dan Cukai yang menaruh curiga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tas punggung terdakwa.

Benar saja, petugas menemukan plastik bening berisi bubuk putih yang dipastikan sebagai kokain. Terdakwa sendiri mengaku berniat melanjutkan perjalanan ke Thailand pada 8 September 2025 setelah tugasnya di Bali selesai, namun rencana itu kandas di tangan petugas.

Menanggapi tuntutan jaksa yang dinilai cukup tinggi, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Robet Kuana menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. (Naf-Kab).

kabar Lainnya