
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria memimpin langsung rapat mediasi terkait sengketa pelanggaran bangunan Cafe The Beach Shack dan Gudang Penyimpanan Alat Diving yang berada di kawasan sempadan Pantai Jungutbatu, Nusa Penida. Mediasi berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/7/2025).
Rapat ini turut dihadiri oleh Kapolres Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Klungkung, sejumlah kepala OPD, Camat Nusa Penida, serta kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Melalui forum ini, Bupati Satria berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak dan menetapkan sejumlah kesepakatan penting yang bersifat win-win solution.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara damai dan adil. Tidak ada pembongkaran menyeluruh, namun penyesuaian tetap dilakukan untuk menjaga keterbukaan akses dan pandangan ke pantai,” tegas Bupati Satria.
Berikut beberapa poin hasil rapat mediasi yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung:
Bupati Satria juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus bersikap adil, tegas, dan transparan dalam menangani pelanggaran tata ruang, terutama yang menyangkut kawasan vital seperti sempadan pantai di destinasi wisata unggulan. (Sta/Kab).