Sewa Motor Lalu Dijual, Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Gianyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dari pihak penyidik Polres Gianyar.

KABARBALI.ID, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dari pihak penyidik Polres Gianyar.

Proses pelimpahan berupa penyerahan tersangka berinisial I.D.G.A.P.P beserta barang bukti tersebut dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, pada Senin (28/7/2025)

Kepala Kejari Gianyar, I Agus Wirawan Eko Saputro, menyatakan bahwa seluruh proses berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel, di mana Kejaksaan menerima tanggung jawab penuntutan atas perkara dugaan penggelapan tersebut,” ujarnya.

Tersangka I.D.G.A.P.P diduga melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, serta secara alternatif dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penelitian berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan.

Tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah dan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan tersangka diketahui pada 7 April 2025 menyewa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX kepada korban untuk tiga hari, dengan alasan akan digunakan sebagai kendaraan operasional servis HP keliling. Biaya sewa disepakati sebesar Rp 300 ribu.

Namun, sehari setelahnya, tepatnya 8 April 2025, tersangka justru menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A (DPO) dengan harga hanya Rp 5 juta, jauh di bawah harga pasar. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

“Perbuatan ini memenuhi unsur penggelapan, dan tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 372 KUHP,” jelas Triarta. (Tut/Kab).

kabar Lainnya