DENPASAR, KABARBALI.ID – Polda Bali kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Dibawah komando Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Ditresiber Polda Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (7/2/2026), Kapolda Bali mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi secara terselubung di dua lokasi mewah, yakni sebuah villa di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
“Dari operasi ini, kami menetapkan 35 WNA asal India sebagai tersangka. Mereka menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian utama selama di Bali,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Pengungkapan ini berawal dari kejelian tim Ditresiber Polda Bali yang melakukan patroli siber sejak pertengahan Januari 2026. Petugas menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang secara masif mempromosikan situs judi online “Ram Betting Exchange”.
Setelah melalui analisis digital forensik yang mendalam, tim mengidentifikasi titik koordinat operasional para pelaku. Pada Selasa (3/2), tim gabungan langsung melakukan penggerebekan serentak di dua villa tersebut.
“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, namun praktiknya justru mengelola transaksi deposit, penarikan dana, hingga layanan dukungan operasional judi online,” jelas Kapolda didampingi Dirressiber Kombes Pol Aszhari Kurniawan.
Bisnis haram ini tergolong sangat menggiurkan. Dari hasil penyidikan, setiap lokasi mampu meraup omzet rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan. Jika ditotal dari dua lokasi, jaringan ini mengeruk keuntungan mencapai Rp 7–8 miliar setiap bulannya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti “tempur” para tersangka, di antaranya:
15 unit laptop
3 unit komputer & 3 unit monitor
42 unit handphone
2 unit router internet
Kini, ke-35 WNA India tersebut harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 426 KUHP. Ancaman pidananya pun tidak main-main, yakni penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali,” pungkas Irjen Pol Daniel Adityajaya dengan nada tegas.
Polda Bali juga terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah lain. (Naf-Kab).