KABARBALI.ID – Kesempatan emas bagi pemburu beasiswa S2 dan S3 kembali terbuka. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi menggulirkan program beasiswa tahun 2026. Meski pendaftaran Tahap 1 baru saja ditutup pada 23 Februari lalu, para calon pendaftar kini mulai membidik pembukaan Tahap 2.
Beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan ini tetap menjadi primadona karena skema pembiayaannya yang sangat lengkap. Tidak hanya biaya kuliah (tuition fee), penerima juga dimanjakan dengan biaya hidup bulanan, asuransi kesehatan, hingga tiket pesawat pulang-pergi untuk studi luar negeri.
Berdasarkan aturan terbaru, syarat utama pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI). LPDP sangat ketat dalam hal jenjang pendidikan.
“Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program magister kembali. Begitu juga bagi lulusan doktor (S3),” tulis aturan resmi LPDP 2026.
Selain itu, pendaftar on-going atau yang sedang menempuh studi diperbolehkan mendaftar dengan catatan khusus: harus mendaftar di program studi atau kampus yang berbeda dari yang sedang dijalani, serta wajib mengundurkan diri dari kampus lama jika dinyatakan lolos seleksi substansi.
Proses mendapatkan beasiswa ini dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs resmi LPDP. Ada lima langkah utama yang harus dilalui:
Pendaftaran melalui portal resmi.
Seleksi Administrasi (validasi dokumen).
Seleksi Bakat Skolastik (bagi yang belum memiliki LoA).
Seleksi Substansi (wawancara, esai, dan presentasi).
Penetapan penerima beasiswa.
LPDP 2026 menekankan pada aspek kontribusi nyata pendaftar setelah lulus. Calon mahasiswa wajib menulis rencana pascastudi yang selaras dengan industri strategis Indonesia, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, kesehatan, hingga digitalisasi.
“Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di industri strategis adalah syarat wajib,” tegas pedoman tersebut.
Menjadi awardee LPDP bukan tanpa risiko. Pemerintah menerapkan aturan disiplin yang sangat ketat. Ada tiga tingkatan sanksi bagi mereka yang melanggar kontrak atau tidak kembali ke tanah air:
Sanksi Ringan: Peringatan tertulis I dan II.
Sanksi Sedang: Penundaan atau pengembalian sebagian dana studi.
Sanksi Berat: Pemberhentian sebagai penerima beasiswa hingga kewajiban pengembalian seluruh dana studi yang telah diterima.
“Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan,” tulis pihak LPDP dalam keterangannya. (Kab).
