Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Klungkung, DPRD Klungkung, SiLPA Capai Rp 82,2 Miliar

| Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG | Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat Akhir Kepala Daerah dibacakan oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (9/7/2025) di ruang sidang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung. Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, yang diwakili oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menekankan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda telah berjalan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga jawaban Bupati atas pandangan umum tersebut.

“Penyampaian pendapat, kritik, usul, dan saran yang berkembang dalam pembahasan Ranperda ini merupakan proses positif dalam negara demokrasi. Semua masukan sangat kami hargai dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Tjokorda Gde Surya Putra.

Realisasi Anggaran 2024

Berdasarkan Ranperda yang telah disetujui, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 1,4 triliun lebih, dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 419 miliar lebih
  • Pendapatan Transfer: Rp 1,05 triliun lebih
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 38 juta lebih

Sementara Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 1,4 triliun lebih, yang meliputi:

  • Belanja Operasi Rp 1,1 triliun lebih, termasuk belanja pegawai Rp 585 miliar, belanja barang dan jasa Rp 399 miliar, belanja hibah Rp 152 miliar, belanja bantuan sosial Rp 3,6 miliar, belanja bunga Rp 3,5 miliar.
  • Belanja Modal Rp 110 miliar lebih, terdiri dari belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta aset tetap lainnya.
  • Belanja Tak Terduga Rp 8,6 miliar lebih.
  • Belanja Transfer Rp 195 miliar lebih.

Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 66,29 miliar lebih, dengan penerimaan pembiayaan daerah Rp 70,9 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 4,6 miliar lebih.

Dari keseluruhan realisasi, Kabupaten Klungkung mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp 82,2 miliar lebih, yang telah digunakan untuk mendanai kegiatan APBD Induk Tahun Anggaran 2025 dan akan dicermati kembali dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Klungkung atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda sehingga dapat ditetapkan tepat waktu. Ia berharap penetapan ini menjadi pijakan untuk menyempurnakan pembangunan daerah ke depan.

“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, berarti secara formal kita telah mengetahui target pembangunan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum tercapai di tahun 2024. Mari kita tingkatkan kualitas pembangunan demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (Ad/Sta/Kab).

 

kabar Lainnya