DENPASAR, KABARBALI.ID – Persidangan perdana pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing (WNA) yang nekat bertani ganja hidroponik di sebuah kontrakan di Denpasar berakhir antiklimaks.
Sidang yang digelar di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/2/2026) ini harus ditunda.
Nirul Rashim Abdoelrazak (31), pria asal Belanda keturunan Suriname, dan istrinya Ksenia Varlamova (33) asal Rusia, tampak kebingungan saat Ketua Majelis Hakim, Iman Luqmanul Hakim, menanyakan perihal pendampingan hukum.
Sidang Alot, Tolak Bantuan Posbakum
Pasutri yang ditangkap Polda Bali karena menyulap lantai dua rumah kontrakan mereka di Ubung Kaja menjadi kebun ganja ini, bersikeras ingin didampingi kuasa hukum pilihan sendiri.
Namun, saat ditanya siapa yang akan membela mereka, keduanya belum bisa memberikan jawaban pasti.
Ketua Majelis Hakim sempat menawarkan bantuan hukum gratis dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Denpasar agar persidangan bisa segera berjalan.
“Jadi bagaimana? Sidang dilanjutkan sendiri, atau ada penasihat hukum atau kita tawarkan bantuan pendamping dari Posbakum,” tanya Hakim Iman Luqmanul Hakim di persidangan.
Setelah diskusi yang cukup alot melalui penerjemah masing-masing, pasutri ini tetap meminta waktu untuk membawa pengacara mereka sendiri.
Akhirnya, hakim memutuskan menunda persidangan hingga 24 Februari 2026 mendatang.
Peringatan Keras Hakim: Anti-Transaksional!
Sebelum menutup persidangan, Hakim Iman Luqmanul Hakim memberikan wejangan “pedas” sekaligus peringatan keras kepada kedua terdakwa.
Ia meminta pasutri bule ini tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis dari pihak luar yang mengklaim bisa meringankan hukuman.
“Jangan percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan agar hukuman meringankan dengan meminta sejumlah uang,” tegas Hakim Iman.
Pesan ini bukan tanpa alasan. Hakim ingin memastikan proses hukum di PN Denpasar bersih dari praktik transaksional atau pungutan liar. Ia menekankan bahwa nasib para terdakwa hanya ditentukan oleh fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.
“Jika ada orang-orang yang menawarkan, meminta sejumlah uang, maka abaikan atau laporkan ke kami,” pungkasnya. (Naf – Kab).