Sikat Mafia Pangan! Polda Bali Bentuk Satgas Saber Pangan Jelang Ramadhan 2026

Menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri, Polda Bali resmi memperkuat pengawasan distribusi bahan pokok.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri, Polda Bali resmi memperkuat pengawasan distribusi bahan pokok. Melalui koordinasi bersama Mabes Polri, Polda Bali kini tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.

Langkah ini diambil guna menjamin keterjangkauan harga dan memastikan masyarakat Bali mendapatkan pangan yang bermutu serta bebas dari praktik spekulasi.

 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., mengikuti rapat koordinasi pembentukan satgas ini secara daring pada Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.

Dalam arahannya, Komjen Syahardiantono menekankan bahwa swasembada pangan tidak hanya soal produksi, melainkan distribusi yang adil dan bebas dari campur tangan mafia.

Sikat Penimbun dan Kartel

Satgas Saber Pangan 2026 dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Satgas ini memiliki kewenangan mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan berlapis, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum (represif).

Kabareskrim memberikan instruksi tegas kepada jajaran Satgas di daerah, termasuk Bali, untuk:

  1. Mengamankan rantai distribusi pangan dari hulu ke hilir.
  2. Menindak tegas pelaku penimbunan, kartel, dan spekulan harga yang sengaja mencari keuntungan pribadi.
  3. Mengawasi peredaran pangan berbahaya yang tidak memenuhi standar mutu.
  4. Bekerja profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Penegakan Hukum yang Humanis

Meski mengedepankan tindakan tegas, Kabareskrim mengingatkan agar personel di lapangan tetap mengedepankan cara-cara yang berkeadilan dan humanis. Pemasangan imbauan harga komoditas dan pembukaan hotline pengaduan di lokasi strategis juga akan segera dilakukan agar masyarakat bisa melapor jika menemukan kejanggalan harga.

“Penegakan hukum tidak boleh ragu terhadap pihak-pihak yang sengaja merugikan masyarakat,” tutup Komjen Syahardiantono. (Kri-Kab).

kabar Lainnya