KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil menggulung komplotan pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan warga di kawasan wisata internasional Nusa Penida, Klungkung. Mirisnya, para pelaku mengaku mendapatkan uang haram tersebut dengan cara membeli di salah satu platform belanja online ternama.
Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial V (20) dan S (26). Keduanya merupakan perantau asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Para pelaku ini mengaku membeli ratusan uang palsu lembaran 20 ribu rupiah itu di toko online. Setelah kami lacak, toko tersebut saat ini sudah tutup, namun penelusuran terus kami lakukan dengan melibatkan Mapolda Bali,” tegas AKBP Mikael saat rilis resmi di Mapolres Klungkung, Senin (16/3/2026).
Berawal dari Laporan Pemilik Warung
Kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan dari seorang pemilik warung bernama Ibu Wyn Manis di Banjar Biaung, Desa Ped, pada Rabu malam (4/3/2026). Korban merasa curiga dengan tekstur dan fisik uang pecahan Rp20.000 yang diterimanya saat transaksi pukul 21.30 WITA.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya memimpin langsung penyelidikan intensif dengan menyisir rekaman CCTV dan jalur pelarian pelaku.
“Pengejaran membuahkan hasil pada Kamis (5/3/2026) sore. Petugas mendapatkan informasi adanya korban serupa di jalur Toya Pakeh–Ped,” jelas AKBP Mikael didampingi Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo.
Ratusan Lembar Upal Disita di Bedeng Proyek
Tersangka V berhasil diringkus petugas di depan sebuah warung di Kampung Toya Pakeh saat hendak melancarkan aksinya kembali. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah bedeng proyek di kawasan Desa Sakti dan menciduk tersangka S.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 345 lembar uang kertas pecahan Rp20.000 yang diduga kuat palsu, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, uang palsu tersebut diketahui dibeli oleh salah satu pelaku melalui platform belanja online,” tambah Kompol Kesuma Jaya.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun mengimbau warga, khususnya pemilik warung di kawasan wisata, untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). (Sta-Kab).