DENPASAR, KABARBALI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya ke tahap penetapan tersangka. Tak main-main, lima orang langsung terseret dalam pusaran kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif terhadap pengelolaan dana tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan keterangan pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Selasa (24/2/2026), kelima tersangka yang ditetapkan berinisial: APMU, IMS, IKW, NWLN, AS
Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak awal Januari 2026 lalu.
Tim penyidik mengungkap modus yang sangat terstruktur dalam melarikan dana negara tersebut. Tersangka APMU diduga menjadi otak yang memerintahkan tersangka lain untuk mengumpulkan KTP masyarakat.
Warga yang memberikan KTP dijanjikan menjadi “nasabah formalitas”. Padahal, mereka tidak memiliki usaha yang layak. Para tersangka kemudian merekayasa profil usaha agar lolos verifikasi administrasi dan BI Checking.
“Modusnya cukup rapi, mulai dari pengumpulan KTP hingga manipulasi survei melalui video call fiktif untuk meyakinkan pemutus kredit,” ungkap pihak Kejati Bali.
Mirisnya, setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah justru dikuasai oleh para tersangka. Sebanyak 122 nasabah tercatat masuk dalam pusaran kredit fiktif ini dengan rincian:
KUPRA: Rp 1,79 miliar (25 nasabah)
KUR: Rp 6,78 miliar (97 nasabah)
Nasabah asli hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil sebagai “imbalan”, sementara sisa dana miliaran rupiah digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.570.000.000 (Rp 8,5 miliar).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Bali menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Hingga kini, 49 saksi dan 1 ahli telah diperiksa. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam waktu dekat. (Naf-Kab).