Soal Laporan Hukum Wali Kota Denpasar, Rai Mantra Sebut Ada ‘Evidence Gap’ yang Sifatnya Reaktif

Rai Mantra saat bersama Jaya Negara.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, memberikan pandangan objektif terkait polemik yang menyeret Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Menurutnya, laporan hukum yang dilayangkan pihak tertentu harus dilihat secara proporsional dan tidak sepotong-potong.

Rai Mantra menilai, langkah Wali Kota Jaya Negara yang telah menyampaikan permohonan maaf terkait kekeliruan informasi penonaktifan kepesertaan PBI JK—yang sempat dikaitkan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto—sudah sangat tepat secara etika pemerintahan.

“Secara etika organisasi pemerintahan, Pak Wali Kota sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Beliau sudah minta maaf atas kekurangan informasi dan pemahaman,” ujar Rai Mantra di Denpasar, Kamis (19/2/2026).

Evidence Gap: Data 17 Kementerian Tak Sinkron

Mantan Wali Kota Denpasar dua periode ini menganalisis adanya jurang informasi (incident gap) yang sangat lebar antara kebijakan pusat dan fakta di lapangan. Ia membeberkan adanya ketidaksinkronan data antar-kementerian yang memicu kebingungan di tingkat daerah.

“Di satu sisi Kemenkes menyebut ada 120 ribu sekian, Mensos ada 106 ribu sekian, sedangkan Menteri Keuangan sudah mengeluarkan dana. Artinya ada ketidaksinkronan atau menjadi sesuatu yang evidence gap di bawah,” ungkap sang Senator.

Kekisruhan ini, lanjut Rai Mantra, adalah imbas dari transisi besar menuju Data Tunggal Sensus Ekonomi Nasional. Ia mengungkap fakta lapangan yang miris: banyak masyarakat tidak mampu yang seharusnya berada di desil 4, namun dalam sistem tercatat sebagai orang mampu di desil 10.

“Ketidaksinkronan ini terjadi di 17 kementerian dan lembaga. Wajar jika terjadi masa adaptasi yang sulit. Ini mandat negara menyatukan data tunggal, tapi teknisnya memang terjadi kesalahan penempatan status ekonomi,” tambahnya.

Kritik Laporan Polisi yang Bersifat Parsial

Terkait adanya laporan ke pihak kepolisian, Rai Mantra mengimbau agar semua pihak tidak bersikap reaktif. Ia menegaskan bahwa mekanisme koordinasi melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kemendagri, jauh lebih tepat untuk memberikan klarifikasi teknis kebijakan daerah.

“Sejauh mana yang dilaporkan, kami belum tahu pasti. Namun laporan itu bersifat parsial. Secara etika, Kemendagri sudah memberikan ruang penjelasan. Jangan melihat masalah penonaktifan ini secara sepotong-potong,” tegas tokoh asal Griya Seba Sari ini.

Rai Mantra meyakini Wali Kota Denpasar memiliki komitmen kuat untuk tetap menjamin kesejahteraan sosial warga, mengingat hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan Provinsi Bali.

“Harapan kita sekarang adalah membantu menjaga stabilitas dan mendukung penuh kinerja Bapak Presiden. Data ini nantinya menjadi fondasi untuk berbagai program besar, mulai dari kesehatan hingga makan bergizi gratis,” pungkasnya. (Naf-Kab).

kabar Lainnya