KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pelarian WT (29) berakhir di tangan Satreskrim Polres Klungkung. Sopir truk asal Sumbawa ini diringkus polisi setelah nekat menggelapkan komponen kendaraan milik bosnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, WT menukar empat ban dan dua velg asli truk dengan kondisi yang sudah tidak layak pakai sebelum melarikan diri ke kampung halamannya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin AKP Reno Chandra Wibowo akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Modus Ambil Pasir, Malah ‘Preteli’ Kendaraan
Kasus ini bermula pada Jumat (13/2/2026) malam. WT yang bekerja sebagai sopir berangkat dari gudang timbunan di Jalan Bypass IB Mantra Klotok menggunakan truk Isuzu dengan alasan hendak mengambil pasir ke wilayah Selat, Karangasem.
Namun, hingga Sabtu pagi, WT tak kunjung kembali dan ponselnya tidak dapat dihubungi. Kecurigaan pemilik gudang terbukti saat truk tersebut ditemukan terparkir terlantar di pinggir jalan Bypass wilayah Gunaksa dengan kondisi kunci masih tergantung.
“Setelah dicek, ternyata empat ban dan dua velg asli kendaraan sudah diganti dengan kondisi yang tidak layak pakai,” ujar pihak kepolisian melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan.
Akibat aksi nakal sopirnya ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Ditangkap di Sumbawa Tanpa Perlawanan
Mendapati truknya dipreteli, korban langsung melapor ke Polres Klungkung. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Polsek Rhee di Kabupaten Sumbawa untuk melacak posisi pelaku yang terdeteksi mudik.
Pada Sabtu (21/2/2026) siang, WT akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas di Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Sumbawa. Di hadapan petugas, WT mengakui seluruh perbuatannya telah menjual ban dan velg truk tersebut tanpa izin pemilik.
Kini WT harus mendekam di sel tahanan Polres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan empat buah ban dan dua velg sebagai barang bukti kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” tegas AKP Reno Chandra Wibowo. (Sta-Kab).