Sudah Minta Maaf, Wali Kota Denpasar Tetap Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sempat ‘Senggol’ Instruksi Presiden, Walikota Jaya Negara Minta Maaf ke Prabowo dan Gus Ipul

DENPASAR, KABARBALI.ID – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menanggapi dengan tenang rencana Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) yang akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Persoalan ini mencuat buntut pernyataan Jaya Negara terkait penonaktifan Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang sempat menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.

Jaya Negara menegaskan dirinya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh masyarakat.

“Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat. Mudah-mudahan ini justru menemukan titik terang,” ujar Jaya Negara.

Alasan FSKMP Tetap ‘Kukuh’ Melapor

Meski Jaya Negara telah
menyampaikan permohonan maaf
secara terbuka pada Sabtu (14/2) lalu, FSKMP merasa langkah hukum tetap perlu diambil.

Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menilai pernyataan sang Wali Kota bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan kecerobohan yang tendensius.

Purwanto menyebut, narasi yang dibangun di ruang publik seolah-olah Presiden memerintahkan pencabutan hak kesehatan bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kategori tersebut secara data merupakan kelompok masyarakat yang sudah berada di atas garis kemiskinan (mampu).

“Apa yang disampaikan Wali Kota bisa berdampak menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” tegas Purwanto dalam keterangan tertulisnya.

Polemik Anggaran dan Persepsi Publik

Tak hanya soal pencatutan nama Presiden, FSKMP juga menyoroti manuver Pemerintah Kota Denpasar yang berencana mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6-10 menggunakan dana APBD. Langkah ini dinilai kontraproduktif dan justru memperkeruh opini publik.

“Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru, seakan-akan pemerintah pusat tidak berpihak kepada rakyat,” tambah Purwanto.

Klarifikasi: Salah Sebut Inpres

Sebelumnya, Jaya Negara telah mengklarifikasi bahwa maksud dari pernyataannya adalah merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Aturan ini sejatinya bertujuan untuk merapikan akurasi data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu (memfitnah). Maksud kami adalah meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” jelas Jaya Negara dalam klarifikasi resminya beberapa waktu lalu.(Naf-Kab).

kabar Lainnya