Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Galuh Widyasmoro yang Habisi Pacar Divonis 19,5 Tahun Bui
DENPASAR, KABARBALI.ID – Pelarian dan drama hukum Galuh Widyasmoro (27) resmi berakhir. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Remy Yuliana Putri (36), dijatuhi hukuman berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/1/2026). Ketua Majelis Hakim, Theodora Usfunan, dalam amar putusannya menyatakan pria yang berprofesi sebagai driver online tersebut terbukti secara sah dan […]





