Resmi Ditutup! Nasabah BPR Kamadana Diminta Tenang, LPS Proses Pengembalian Dana Maksimal 90 Hari

BANGLI, KABARBALI.ID – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan di Gumi Bali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bangli, terhitung sejak Rabu (18/2/2026). Merespons hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat memastikan hak nasabah tetap terlindungi. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa […]