Mantan Napi Teroris Dituntut 4 Tahun Penjara

DENPASAR, KABARBALI.ID – Said Bin Abd Rahman Faris (31), warga Denpasar sekaligus mantan narapidana terorisme, dituntut 4 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (27/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Harisdianto Saragih, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja. “Terdakwa Said Bin Abd […]