LO Kejaksaan Tegaskan PDNKK Tak Bisa Diaktifkan Sembarangan, DPRD Klungkung Pelajari Dulu
KLUNGKUNG,KABARBALI.ID – Legal opinion (LO) Kejaksaan Negeri Klungkung menegaskan bahwa pencabutan pembekuan Perusahaan Daerah Nusa Kerthi Klungkung (PDNKK) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses pengaktifan kembali BUMD tersebut wajib melalui rencana penyehatan, evaluasi kelayakan usaha, serta pengaturan melalui peraturan daerah (perda). Dalam kesimpulan LO yang diterima DPRD Klungkung, dijelaskan bahwa Pemkab Klungkung harus terlebih dahulu […]





