UMP Bali 2026 Resmi Naik 7,04 Persen, Gubernur Koster Nyatakan Berlaku Januari

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 atau naik 7,04 persen dibandingkan UMP Tahun 2025. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 untuk sektor pariwisata juga ditetapkan sebesar Rp3.267.693,00 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember […]