GIANYAR, KABARBALI.ID – Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar berhasil menyelesaikan kasus pencurian ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah pihak korban secara resmi mencabut laporannya atas dasar kemanusiaan.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Junior Melianasmarsa Hariyanto pada 10 Februari 2026 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pemantauan rekaman CCTV, identitas pelaku akhirnya berhasil terungkap oleh tim opsnal.
Meski unsur pidana telah terpenuhi sesuai Pasal 478 KUHP, Polsek Sukawati memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban.
“Pihak pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku juga telah mengganti seluruh kerugian korban sepenuhnya,” tulis keterangan resmi Polsek Sukawati.
Peluang Memperbaiki Kesalahan
Penyelesaian melalui jalur RJ ini didasari oleh semangat menjaga keharmonisan sosial. Dengan menandatangani surat kesepakatan damai tanpa paksaan, pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses peradilan formal yang panjang.
Kepolisian menegaskan bahwa langkah ini tetap mengedepankan profesionalitas dan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin paham bahwa konflik hukum, terutama kasus ringan, dapat diselesaikan secara adil dan humanis.
Dengan selesainya proses RJ ini, baik pelapor maupun pelaku diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas mereka secara normal tanpa ada rasa dendam, sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih kondusif. (Tut-Kab).