Tak Terima Ditatap, Komplotan Begal Gasak Korban di Denpasar Barat

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, satu unit ponsel korban, tas pinggang, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

DENPASAR, KABARBALI.ID — Seorang pemuda berusia 21 tahun menjadi korban begal pengeroyokan brutal oleh lima pelaku, termasuk empat anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Peristiwa terjadi di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Denpasa Barat Demiral Safriansyah dalam keterangan resminya menyatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.25 WITA, tepatnya di depan Apotek Nathan No. 99.

Korban bernama Muammar (21), karyawan swasta asal Lombok Tengah, diserang saat dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor.

“Kasus ini bermula saat tersangka utama Velexius Noronha (18) bersama empat ABH pulang dari Pantai Kuta dan melintas di Jalan Mahendradata. Velexius mengaku tidak terima karena merasa ditatap oleh korban,” ungkapnya Rabu (28/1/2026).

Kemudian, merasa tersinggung, Velexius kemudian mengajak rekan-rekannya untuk mengejar korban hingga akhirnya menghadang mereka di Jalan Buana Raya.

Ditendang, Dipukul, hingga Diinjak

Setibanya di lokasi kejadian, Velexius menendang korban saat sepeda motor masih berjalan hingga oleng. Salah satu ABH berinisial DWS kemudian turun dan memukul kepala korban. Korban kembali ditendang, ditarik bajunya hingga terjatuh tengkurap di pinggir jalan.

Tak berhenti di situ, Velexius menginjak punggung korban dan merampas ponsel serta tas pinggang milik korban. Usai beraksi, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi

Korban selanjutnya melapor ke pihak kepolisian. Berbekal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan Velexius Noronha bersama empat ABH, yakni DWS, JRM, VAMF, dan KIS.

Diketahui, Velexius dan dua ABH lainnya merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya juga pernah tersangkut perkara pencurian dengan kekerasan.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Pasal 20 KUHP tentang penyertaan.

“Ancaman pidana maksimal mencapai sembilan tahun penjara,”pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, satu unit ponsel korban, tas pinggang, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. (Naf-Kab).

kabar Lainnya