Tangkal Dampak Globalisasi, DPRD Klungkung Inisiasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Anak Agung Sayang Suparta

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung mengambil langkah strategis untuk membentengi kekayaan budaya daerah. Melalui Ranperda Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan, legislatif ingin memastikan nilai-nilai luhur masyarakat Klungkung tetap terjaga di tengah gempuran modernisasi.

Nota Pengantar Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH, yang dibacakan Ketua

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Anak Agung Sayang Suparta,  dalam rapat  paripurna menyampaikan bahwa budaya merupakan jati diri dan fondasi penting dalam membangun karakter serta persatuan daerah, Senin (23/2/2026) di ruang sidang DPRD Klungkung.

Empat Pilar Utama Pemajuan Budaya

Ranperda ini disusun untuk mencapai empat tujuan utama bagi masyarakat Klungkung:

  • Keberlanjutan: Menjamin agar budaya daerah tetap eksis dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
  • Partisipasi: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap upaya pemajuan budaya.
  • Pembinaan: Meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dalam membina kebudayaan.
  • Pilar Pembangunan: Menjadikan budaya sebagai pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“kami tekankan perlunya pendalaman terkait sanksi administratif dan pidana denda guna memastikan aturan ini berjalan efektif dalam melindungi ekspresi budaya lokal dari tantangan global yang semakin kompleks,” jelasnya.

Budaya merupakan identitas, jati diri, dan kekayaan yang sangat berharga bagi suatu daerah. Budaya tidak hanya mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun karakter, persatuan, serta daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.

“Seiring dengan perkembangan zaman, modernisasi, dan globalisasi, berbagai nilai dan ekspresi budaya lokal menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sistematis, terarah, dan berkelanjutan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan daerah,” jelasnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Budaya ini disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi sosial budaya masyarakat, serta aspirasi para pemangku kepentingan di bidang kebudayaan.

Adapun tujuan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk:

  • Menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan budaya daerah;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemajuan budaya;
  • Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan kebudayaan; dan
  • Mewujudkan budaya sebagai pilar pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan upaya pemajuan budaya dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkesinambungan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,”tandasnya. (Sta-Kab).

 

kabar Lainnya