Tangkil ke Besakih Lebih Nyaman! Ada Shuttle Listrik Gratis 24 Jam dan Aturan Ojek Resmi Rp10 Ribu

KARANGASEM, KABARBALI.id – Pemerintah Provinsi Bali memastikan sistem transportasi selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di kawasan Pura Agung Besakih akan berjalan lebih tertib dan modern. Fokus utama penataan tahun ini adalah integrasi parkir terpusat, layanan shuttle gratis, hingga digitalisasi pemantauan kepadatan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pengelolaan transportasi merupakan kunci utama untuk mengurangi penumpukan pemedek yang diprediksi akan memuncak selama rangkaian upacara.

Target Reduksi Kepadatan hingga 70 Persen

Dalam rapat persiapan di Wyata Graha Besakih, Selasa (31/3/2026), Gubernur Koster menetapkan target ambisius namun realistis dalam pengaturan arus lalu lintas.

“Tidak harus sempurna 100 persen, namun jika sistem ini bisa mengurangi kepadatan 60 hingga 70 persen, itu sudah pencapaian yang sangat baik,” ujar Gubernur Koster. Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota guna mengatur jadwal kedatangan pemedek secara bertahap.

Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan dengan konsep satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Panitia telah menyiapkan areal parkir dengan kapasitas total mencapai ±2.267 kendaraan.

Guna menghindari kemacetan di lingkar dalam pura, area parkir Kedundung akan dikhususkan bagi kendaraan bus. Sementara itu, parkir di dalam kawasan utama akan dibatasi secara ketat hanya untuk kendaraan tertentu yang telah mendapatkan izin khusus.

Layanan Shuttle Listrik Gratis 24 Jam

Sebagai solusi mobilitas ramah lingkungan, Pemprov Bali menyiagakan 10 unit shuttle kendaraan listrik yang akan beroperasi dari area Manik Mas menuju Bencingah. Layanan ini tersedia secara gratis bagi seluruh pemedek dengan prioritas khusus bagi Sulinggih, lansia, dan kelompok rentan.

“Operasional shuttle ini berlangsung 24 jam, dengan intensitas penuh pada siang hari dan terbatas pada malam hari. Kami ingin masyarakat nyaman tanpa harus terbebani biaya tambahan,” tambah Koster.

Penertiban Ojek dan Tarif Resmi

Selain shuttle, transportasi lokal melalui layanan ojek juga ditata lebih profesional. Sebanyak 300 pengemudi ojek resmi dilibatkan dengan syarat wajib menggunakan seragam khusus dan beroperasi di titik naik-turun terpusat.

Panitia menetapkan tarif resmi sebesar Rp10.000. Gubernur menegaskan bahwa ojek tanpa atribut resmi atau yang memungut tarif di atas ketentuan akan dianggap ilegal dan akan ditindak tegas oleh petugas di lapangan.

Dengan kombinasi penataan parkir, layanan transportasi gratis, dan pengawasan digital, IBTK 2026 diharapkan menjadi model pengelolaan kegiatan keagamaan berskala besar yang tertib, modern, dan nyaman bagi krama Bali. (Rls-Kab).

kabar Lainnya