
KABARBALI.ID, GIANYAR – Kepolisian Resor Gianyar menetapkan empat orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun yang terjadi di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Insiden terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Gianyar.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Umar, dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya tengah berjalan-jalan di lokasi tersebut. Korban kemudian melihat seorang pria keluar dari sebuah bengkel mengenakan atribut Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (Kera Sakti).
“Korban menanyakan kepada pria tersebut tentang baju yang dikenakan. Saat ditanya, pria itu mengaku sebagai anggota Kera Sakti angkatan ke-107. Namun setelah dicek, nomor angkatan tersebut ternyata telah digunakan oleh anggota senior,” jelas AKBP Umar.
Korban kemudian meminta pria tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya. Korban lantas menilai bahwa pakaian tersebut tidak pantas dipakai, mengambil atribut yang dikenakan, dan menyuruh pria itu menghubungi saudaranya.
Tak lama berselang, datang empat orang pria, dua di antaranya langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka berinisial A.K. memukul korban dua kali di bagian wajah sebelah kiri, disusul tersangka Y.B. yang juga memukul korban dua kali di bagian yang sama. Dua tersangka lainnya turut terlibat dalam pengeroyokan.
“Melihat korban dianiaya, teman-teman korban berusaha melerai. Para pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban mengalami luka-luka,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Gianyar menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. (Sta/Kab).