Target Pendapatan Daerah Rp 2,896 Triliun di Gianyar Tahun 2023, Tercapai 87 Persen

laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gianyar 2023 yang langsung disahkan, dalam rapat paripurna DPRD Gianyar, di ruang sidang DPRD Gianyar, Jumat (12/7/2024).

Gianyar – kabarbali. id  Target pendapatan daerah Kabupaten Gianyar tahun 2023 dirancang sebesar Rp 2,896 triliun lebih, namun sampai berakhirnya tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar 2,528 triliun rupiah lebih atau 87,31 persen.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa dalam laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gianyar 2023 yang langsung disahkan, dalam rapat paripurna DPRD Gianyar, di ruang sidang DPRD Gianyar, Jumat (12/7/2024).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Gusti Ngurah Anom Masta itu, disebutkan realisasi penerimaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 lebih rendah sebesar 367,609 miliar rupiah lebih dari yang direncanakan.

“Karena rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada realisasi pendapatan retribusi yang hanya sebesar 64,94 persen,” kata Dewa Tagel.

Meski realisasi pendapatan masih kurang, jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2022 maka terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp 435,810 miliar.

“Peningkatan ini disebabkan oleh optimalnya pendataan potensi wajib pajak baru yang menyebabkan PAD meningkat,” ujarnya.

PAD yang sah direncanakan sebesar 1,772 triliun rupiah lebih dapat direalisasikan sebesar 1,479 triliun rupiah, atau sebesar 83,48 persen.

Sumber pendapatan lain, transfer yang terdiri atas transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah provinsi direncanakan sebesar Rp 1,124 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 1,048 triliun lebih atau 93,27 persen, dan lain–lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 848,9 juta lebih.

““Nilai Surplus atau defisit ditambah dengan pembiayaan netto menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 sebesar  Rp 37,077 miliar lebih,” ucapnya.

Sementara terkait ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah, dalam persidangan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) ini akan dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan,

Untuk terwujudnya Kabupaten Gianyar yang Maju, Inklusif, Berdaya Saing, Berbudaya dan Berkelanjutan. (art/kab).

 

 

kabar Lainnya