KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Setelah belasan tahun menjadi “wajah” penyambutan di Bumi Serombotan, Tari Sekar Cempaka akhirnya mendapatkan pengakuan negara. Kabupaten Klungkung secara resmi telah menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk tarian maskot tersebut, sebuah langkah krusial dalam melindungi warisan budaya lokal.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dengan disaksikan oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, dalam sebuah prosesi di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026) lalu.
Meski sertifikat HKI sudah di tangan, perjuangan perlindungan budaya ini belum usai. Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menggenjot pembahasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum domestik.
“Saat ini untuk payung hukumnya berupa Perda yang diinisiasi DPRD sedang proses pembahasan. Selain tari maskot, Bunga Cempaka Putih juga diusulkan secara resmi untuk menjadi flora maskot Kabupaten Klungkung,” jelas pria yang akrab disapa Gung Anom ini, Senin (6/4/2026).
Langkah ini diambil untuk mensinkronkan kebijakan daerah dengan Provinsi Bali serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi penggunaan simbol daerah dalam berbagai seremoni dan promosi ke depan.
Gung Anom mengungkapkan bahwa Tari Sekar Cempaka memiliki kedalaman makna yang terinspirasi dari bunga cempaka putih yang suci, melambangkan bakti dan keindahan. Secara historis, keterikatan Klungkung dengan bunga ini sudah terekam jauh sebelum tahun 2000 melalui berbagai sinopsis lagu dan tari.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa jenis cempaka yang memiliki akar sejarah kuat di Klungkung adalah varietas berwarna putih. Hal inilah yang mendasari penetapannya sebagai simbol flora daerah.
Tari Sekar Cempaka sendiri merupakan mahakarya seniman I Wayan Juana Adi Saputra yang diciptakan pada tahun 2010. Selama 16 tahun terakhir, tarian yang dibawakan secara gemulai oleh 6 hingga 10 penari putri ini selalu hadir dalam acara adat maupun penyambutan pejabat, meski tanpa legalitas hukum yang tetap.
Percepatan regulasi ini juga merupakan respon atas desakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Klungkung. Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KNPI Klungkung, Tjokorda Istri Agung Putri Gitaloka, menekankan pentingnya “mematenkan” ikon daerah ini.
“Harapan kami kepada anggota DPRD untuk segera buatkan Perda, sehingga penerapan di masyarakat, terutama untuk acara seremonial, bisa dilaksanakan sesuai harapan kami para pemuda,” tegas sosok yang akrab disapa Tok Gitaloka tersebut.
Dengan adanya Perda nanti, Tari Sekar Cempaka dan Bunga Cempaka Putih tidak hanya sekadar menjadi estetika, tetapi menjadi identitas khas Kabupaten Klungkung yang diakui secara sah oleh hukum negara. (Sta-Kab).