Tembus 5.003 Permohonan HKI di Awal 2026, Gubernur Koster Tegaskan Bali Bentengi Warisan Leluhur Lewat Jalur Hukum

Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyerahkan sertifikat HKI kepada salah satu perwakilan komunitas seni di Klungkung, Rabu (1/4).

KLUNGKUNG, KABARBALI.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan budaya dan karya intelektual krama Bali. Didampingi Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, Gubernur Koster menghadiri acara penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Momentum ini menjadi tonggak sejarah bagi perlindungan karya anak bangsa di Pulau Dewata. Data menunjukkan tren kesadaran masyarakat Bali terhadap aspek legalitas karya meningkat sangat signifikan di bawah kepemimpinan Wayan Koster.

Lonjakan Permohonan HKI yang Fantastis

Berdasarkan catatan resmi, sepanjang tahun 2025 terdapat 10.692 permohonan HKI yang masuk. Tren positif ini berlanjut di tahun 2026, di mana hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama (Januari-Maret), angka permohonan sudah menyentuh 5.003 berkas.

“Lonjakan ini merupakan indikator kuat meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus bukti keberhasilan edukasi yang masif hingga ke tingkat desa adat dan komunitas seni,” ungkap Gubernur Koster.

Patenkan Ogoh-ogoh hingga Tenun Cepuk

Dalam acara tersebut, sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan secara simbolis. Beberapa karya ikonik Bali kini resmi memiliki payung hukum tetap, di antaranya:

Menurut Gubernur Koster, perlindungan HKI bukan sekadar urusan administrasi atau legalitas semata, melainkan upaya menjaga “roh” kebudayaan Bali agar tidak dibajak atau diklaim oleh pihak luar.

Meningkatkan Nilai Ekonomi UMKM

Selain aspek perlindungan, HKI juga dipandang sebagai instrumen peningkat kesejahteraan. Dengan adanya sertifikat resmi, produk budaya dan kreativitas lokal memiliki nilai tambah (value added) yang lebih tinggi saat menembus pasar global.

“Melalui perlindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan materiil yang layak kepada para penciptanya,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Kepala BRIN Arif Satria, serta Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta. Menutup rangkaian acara, rombongan meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual yang memamerkan beragam produk lokal Bali yang kini telah terlindungi hukum. (Rls-Kab).

kabar Lainnya